
Islamic Centre, — Kajian pagi ini di Masjid Islamic Centre yang dihadiri sekitar 50 jamaah berjalan dengan penuh antusias. Tema kajian membahas persoalan yang sangat urgent: hukum orang yang meninggalkan shalat, sebuah problem nyata di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam namun masih banyak yang lalai dalam kewajiban utama ini.
Pemateri menjelaskan bahwa shalat adalah amal pertama yang dihisab pada hari kiamat. Shalat menjadi barometer; “Jika shalatnya baik, maka seluruh amal lainnya akan baik. Namun jika shalatnya rusak, maka amal lainnya pun rusak,” demikian disampaikan.
Selain peringatan, pemateri juga mengingatkan bahwa Allah telah memberikan “bocoran” berupa berbagai manfaat, hikmah, dan jaminan pahala bagi orang yang konsisten shalat. Ayat “wasta’īnū biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh” menjadi penegas bahwa semakin bertambah masalah, seorang mukmin justru harus memperbanyak shalat. Karena pada akhirnya, pertolongan Allah pasti datang.
Pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan ayat “matā naṣrullāh… alā inna naṣrallāhi qarīb” serta “lā yukallifu-llāhu nafsan illā wus‘ahā”, yang menunjukkan bahwa pertolongan Allah itu dekat dan sesuai kemampuan hamba-Nya.
Hukum Meninggalkan Shalat dengan Keyakinan Tak Wajib
Kajian mencapai titik penting saat pemateri menjelaskan bahwa seseorang yang mukallaf namun menyatakan bahwa shalat belum wajib untuknya — misal berkata, “nanti kalau sudah tua saja baru wajib shalat” — termasuk dalam keyakinan yang dapat menjerumuskan pada murtad, sehingga ia wajib memperbarui syahadat. Hal ini karena ia telah mengingkari kewajiban yang sudah sangat jelas dalam agama.
Kisah Nyata: Mahasiswa yang Meninggalkan Shalat karena Patah Hati
Pemateri juga membawakan sebuah kisah inspiratif seorang mahasiswa jurusan filsafat yang sempat meninggalkan shalat selama bertahun-tahun. Masalahnya bermula dari urusan cinta: cintanya ditolak seorang wanita hingga ia berkata “Tuhan tidak adil”. Namun akhirnya ia sadar, bertaubat, dan kembali tekun menjalankan shalat.
Menariknya, wanita yang dulu ia cintai justru akhirnya putus dari pilihannya, kembali kepada mahasiswa tersebut, hingga keduanya menikah. Kini lelaki itu telah menjadi Kepala KUA di wilayah Indramayu. Kisah ini menjadi pelajaran bahwa taubat sungguh-sungguh membuka pintu kemudahan, bahkan Allah memberikan apa yang diinginkan hamba-Nya pada waktu yang terbaik.
Dalam sesi tanya jawab, seorang jamaah menanyakan hukum makmum yang masbuq (ketinggalan rakaat). Dijelaskan bahwa jika seseorang belum tahu tata caranya, maka tidak mengapa. Adapun bentuk duduk tawarruk atau iftirasy serta posisi kaki itu termasuk fadha’il, bukan rukun, sehingga tidak memengaruhi sahnya shalat.
Sesi Tanya Jawab: Masbuq, Duduk Shalat, hingga Etika Berjamaah
Untuk orang yang meninggalkan shalat, pemateri menegaskan bahwa ia wajib meng-qadha’ seperti membayar hutang. Tidak cukup hanya dengan istighfar tanpa mengganti shalat yang ditinggalkan.
Terkait fenomena membuat shalat jamaah sendiri di masjid, padahal jamaah utama masih berlangsung — terutama yang sering terjadi di masjid-masjid pariwisata — pemateri menyampaikan bahwa meskipun shalatnya sah, namun secara adab dan etika jamaah hal tersebut tidak benar. Dalam bab akhlak dan keutamaan, seorang muslim seharusnya mengikuti jamaah yang sudah ada sebagai bentuk penghormatan terhadap imam dan jamaah masjid.
Penutup
Kajian ditutup dengan ajakan untuk menjaga shalat sebagai tiang agama, memperbaiki kualitas ibadah, serta meneladani kisah orang-orang yang kembali kepada Allah. Dengan shalat yang benar, diharapkan kehidupan seorang muslim menjadi lebih teratur, tenang, dan penuh pertolongan Allah.
